Jumat, 18 Januari 2013

31 1P Di dalam Kultum




Seorang profesional adalah seseorang yang menawarkan jasa atau layanan sesuai dengan protokol dan peraturan dalam bidang yang dijalaninya dan menerima gaji sebagai upah atas jasanya. Orang tersebut juga merupakan anggota suatu entitas atau organisasi yang didirikan seusai dengan hukum di sebuah negara atau wilayah. Meskipun begitu, seringkali seseorang yang merupakan ahli dalam suatu bidang juga disebut "profesional" dalam bidangnya meskipun bukan merupakan anggota sebuah 


entitas yang didirikan dengan sah. Sebagai contoh, dalam dunia olahraga terdapat olahragawan profesional yang merupakan kebalikan dari olahragawan amatir yang bukan berpartisipasi dalam sebuah turnamen/kompetisi demi uang. Karyawan Profesional adalah seorang karyawan yang digaji dan melaksanakan tugas sesuai Juklak (Petunjuk Pelaksanaan) dan juknis (Petunjuk Teknis) yang dibebankan kepada dia. Sangat wajar jika dia mengerjakan tugas diluar Juklak dan Juknis dan meminta upah atas pekerjaanya tersebut. Karena Profesional adalah terkait dengan pendapatan, tidak hanya terkait dengan keahlian
Bukan hanya itu professional juga dapat mencakup didalam dunia Islam seperti halnya kultum yang diisi oleh Ust Yayan mengenai Profesional tersebut yang biasa dikatakan atau disingkat dengan 3i 1p, yang berarti Istiqomah, Istikmah dan Istimroh, bukan hanya itu, kultum yang diselenggarakan tersebut. Maka semua itu akan lebih bermanfaat untuk yang mendengarkannya.[]MZ_matasiswa.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar