Senin, 07 Januari 2013

Media Mandiri : Akreditasi Uji kelayakan Sekolah



Akreditasi sekolah adalah suatu kegiatan penilaian kelayakan dan kinerja suatu sekolah berdasarkan kriteria (standar) yang telah ditetapkan dan dilakukan oleh Badan Akreditasi Sekolah Nasional (BASNAS) yang hasilnya diwujudkan dalam bentuk pengakuan peringkat kelayakan sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Pendidikan Nasional 087/U/2002. Berdasarkan pengertian ini, akreditasi sekolah dapat ditafsirkan sebagai tindakan menilai tingkat kelayakan kinerja setiap sekolah melalui tindakan membandingkan keadaan sekolah menurut kenyataan dengan kriteria (standar) yang telah ditetapkan. Jika keadaan sekolah menurut kenyataan memenuhi standar, maka sekolah yang bersangkutan dinyatakan terakreditasi. Sebaliknya, sebuah sekolah dinyatakan tidak terakreditasi jika keadaan sekolah menurut kenyataan tidak memenuhi standar yang telah ditetapkan. Dengan demikian, hasil akreditasi dinyatakan dalam bentuk pengakuan terakreditasi dan tidak terakreditasi. Sedangkan sekolah yang terakreditasi dapat diperingkatkan menjadi tiga klasifikasi, yaitu amat baik, baik, dan cukup.

Mengacu pada pengertian akreditasi sekolah tersebut, maka perlu dilakukan dua tindakan. Pertama, menetapkan standar akreditasi sekolah yang akan digunakan sebagai tolok ukur/kriteria. Mengingat sekolah sebagai sistem terdiri dari sejumlah komponen yang saling terkait, maka perlu ditetapkan terlebih dahulu standar dari masing-masing komponen sekolah tersebut. Kedua, menilai kelayakan sekolah melalui tindakan membandingkan masing-masing komponen sekolah menurut kenyataan dengan standar/kriteria yang telah ditetapkan bagi masing-masing komponen sekolah.

Tujuan Akreditasi sekolah

Keputusan Menteri pendidikan Nasional Nomor 087/U/2002 menyebutkan bahwa akreditasi sekolah bertujuan untuk: (1) memperoleh gambaran kinerja sekolah yang dapat digunakan sebagai alat pembinaan, pengembangan, dan peningkatan mutu; (2) menentukan tingkat kelayakan suatu sekolah dalam penyelenggaraan pelayanan pendidikan.

Tujuan akreditasi tersebut memiliki makna bahwa hasil akreditasi: (1) memberikan gambaran tentang tingkat kinerja sekolah yang dapat digunakan untuk kepentingan pembinaan, pengembangan, dan peningkatan kinerja sekolah, baik kualitas, produktivitas, efektivitas, Efisiensi, dan inovasinya; (2) memberikan jaminan kepada publik bahwa sekolah tertentu yang telah dinyatakan terakreditasi menyediakan layanan pendidikan yang memenuhi standar kualitas nasional, dan (3) memberikan jaminan kepada publik bahwa siswa dilayani oleh sekolah yang benar-benar memenuhi persyaratan standar kualitas nasional.

Bukan hanya itu, serempak diseluruh SMK sepasar Rebo Jakarta Timur melakukan hal yang sama yaitu mempersiapkan Akreditasi yang dilakukan oleh Lembaga Pendidikan Pemerintah, maka tentu saja sekolah – sekolah yang masuk daftar Akreditasi bergegas untuk membenahi sekolah – sekolah tersebut, dari segi kependidikan, peraturan, serta kedisiplinan sekolah.

Manfaat Akreditasi Sekolah

Hasil akreditasi sekolah memiliki manfaat sebagai berikut:

1. memberikan umpan balik bagi sekolah yang bersangkutan sehingga dapat dilakukan upaya-upaya perbaikan, pengembangan, dan peningkatan kinerja sekolah;

2. membantu masyarakat dalam menentukan pilihan sekolah melalui informasi tentang peringkat akreditasi sekolah;

3. membantu pemetaan kelayakan dan kinerja sekolah secara mikro, meso, dan makro; dan

4. membantu pengembangan sekolah melalui pemberian informasi tentang posisi sekolah tertentu terhadap sekolah lainnya, posisi dinas pendidikan tertentu terhadap dinas pendidikan lainnya, dan sebagai informasi secara nasional tentang tingkat kinerja pendidikan di Indonesia yang dapat digunakan untuk pembinaan, pengembangan, dan peningkatan kinerja pendidikan secara mikro, meso, dan makro.

Secara lebih spesifik hasil akreditasi bermanfaat bagi kelompok-kelompok kepentingan sebagai berikut:

1. Sekolah, bagi sekolah hasil akreditasi memiliki makna yang penting, karena ia dapat digunakan sebagai:

Acuan dalam upaya peningkatan kualitas pendidikan dan rencana pengembangan sekolah
Bahan masukan/umpan balik untuk usaha pemberdayaan dan pengembangan kinerja warga sekolah dalam rangka menerapkan visi, misi, tujuan, sasaran, strategi dan meningkatkan status jenjang akreditasi sekolah;
Pendorong motivasi untuk terus meningkatkan kualitas sekolah secara gradual di tingkat kabupaten/kota, provinsi, nasional bahkan dimungkinkan di tingkat regional dan internasional;
Selain pengakuan sebagai sekolah yang berkualitas, hasil akreditasi juga memberikan manfaat bagi sekolah sebagai masyarakat belajar untuk meningkatkan dukungan dari pemerintah, masyarakat maupun sektor swasta dalam hal profesionalisme, moral, tenaga, dan dana.

2. Kepala Sekolah, hasil akreditasi diharapkan dapat menjadi bahan informasi untuk pemetaan indikator keberhasilan kinerja warga sekolah, termasuk kinerja Kepala Sekolah selama periode kepemimpinannya (satu periode adalah 4 tahun). Disamping itu hasil akreditasi juga diperlukan Kepala Sekolah sebagai bahan masukan untuk penyusunan anggaran pendapatan dan belanja sekolah (misalnya Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah/RAPBS).

3. Guru, hasil akreditasi merupakan dorongan bagi guru untuk selalu meningkatkan diri dari bekerja keras untuk memberi layanan yang terbaik bagi siswanya. Karena secara moral, guru senang bekerja di sekolah yang diakui sebagai sekolah baik, maka guru selalu berusaha untuk peningkatan diri (profesionalismenya) dan bekerja keras untuk memperoleh, mempertahankan dan meningkatkan hasil akreditasi.

4. Masyarakat (orangtua siswa), hasil akreditasi diharapkan menjadi informasi yang akurat untuk menyatakan kualitas pendidikan yang ditawarkan oleh setiap sekolah; sehingga secara sadar dan bertanggung jawab masyarakat/orang tua dapat membuat keputusan dan pilihan yang tepat kaitannya dengan pendidikan bagi anak didik sesuai dengan kebutuhan dan kemampuannya masing-masing. Sementara itu bagi siswa sendiri akreditasi juga menumbuhkan rasa percaya diri bahwa mereka memperoleh pendidikan yang baik, dan harapannya, sertifikat dari sekolah yang terakreditasi merupakan bukti bahwa mereka menerima pendidikan yang berkualitas tinggi.

5. Dinas Pendidikan, hasil akreditasi diharapkan dapat menjadi acuan dalam rangka pembinaan dan pengembangan/peningkatan kualitas pendidikan di daerah masing-masing. Di samping itu hasil akreditasi bagi Dinas Pendidikan juga dapat menjadi bahan informasi penting untuk penyusunan anggaran pendidikan secara umum, dan khususnya anggaran pendidikan yang terkait dengan rencana biaya operasional Badan Akreditasi Sekolah di tingkat Dinas.

6. Pemerintah: bagi pemerintah hasil akreditasi juga sangat bermanfaat, karena diharapkan menjadi:

Bahan masukan untuk pengembangan sistem akreditasi sekolah di masa mendatang dan alat pengendalian kualitas pelayanan pendidikan bagi masyarakat yang bersifat nasional;
Sumber informasi tentang tingkat kualitas layanan pendidikan yang dapat dipergunakan sebagai acuan untuk pembinaan, pengembangan, dan peningkatan kinerja pendidikan secara makro;
Bahan informasi penting untuk penyusunan anggaran pendidikan secara umum di tingkat nasional, dan khususnya program dan penganggaran pendidikan yang terkait dengan peningkatan mutu pendidikan nasional.

E. Ruang Lingkup

Sekolah yang diakreditasi meliputi Taman Kanak-kanak (TK), Taman Kanak- kanak Luar Biasa (TKLB), Sekolah Dasar (SD), Sekolah Dasar Luar Biasa (SDLB), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa (SMPLB), Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), dan Sekolah Menengah Luar Biasa (SMLB).

Standar Akreditasi Sekolah

Standar akreditasi sekolah (standar minimum) adalah kriteria tertentu untuk menetapkan komponen-komponen pendidikan pada semua jenjang pendidikan TK, TKLB, SD, SDLB, SMP, SMPLB, SMA, SMK dan SMLB. Setiap sekolah harus memenuhi standar minimum yang telah ditetapkan oleh BASNAS. Standar minimum yangi dimaksud bersumber/mengacu pada standar nasional pendidikan. Sekolah yang memenuhi standar minimum akan dinyatakan terakreditasi dan yang tidak memenuhi, dinyatakan tidak terakreditasi. Karena standar yang digunakan untuk mengakreditasi sekolah adalah standar minimum, BASNAS mendorong agar sekolah menentukan standar yang lebih tinggi bagi dirinya dan selalu mencari cara-cara yang lebih baik untuk mencapai standar yang lebih tinggi. Mengingat standar merupakan sesuatu yang bersifat dinamis sejalan dengan perkembangan dan tuntutan mutakhir pendidikan, maka pedoman tingkat/derajat standar juga akan berubah sesuai dengan perkembangan dan tuntutan pendidikan di masa depan.

Akreditasi dilakukan melalui tindakan membandingkan (benchmark) kondisi sekolah dalam kenyataan dengan kriteria (standar) yang telah ditetapkan. Mengingat sekolah sebagai sistem tersusun dari komponen-komponen yang saling terkait untuk mencapai tujuan sekolah, maka standar yang dimaksud harus disusun berdasarkan komponen-komponen sekolah.

Standar untuk masing-masing komponen sekolah yang ditetapkan berikut ini didahului oleh uraian singkat sebagai mukadimah yang memberikan rasional standar, menafsirkan maknanya, dan mendefinisikan istilah-istilah. Karena itu mukadimah tersebut harus ditafsirkan sebagai bagian dari standar yang telah ditetapkan. Selanjutnya bagi sekolah yang ingin mengajukan akreditasi atau reakreditasi diharapkan menyiapkan laporan evaluasi diri yang dibuat berdasarkan mukadimah dan standar yang dimaksud. Laporan evaluasi diri disiapkan berdasarkan Petunjuk Evaluasi Diri, yang diterbitkan secara terpisah dari Buku Pedoman ini. Berturut-turut akan dikemukakan standar untuk masing-masing komponen sekolah.[] Abdul Mazid_matasiswa.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar