Seorang profesional adalah seseorang yang menawarkan jasa
atau layanan sesuai dengan protokol dan peraturan dalam bidang yang dijalaninya
dan menerima gaji sebagai upah atas jasanya. Orang tersebut juga merupakan
anggota suatu entitas atau organisasi yang didirikan seusai dengan hukum di
sebuah negara atau wilayah. Meskipun begitu, seringkali seseorang yang
merupakan ahli dalam suatu bidang juga disebut "profesional" dalam
bidangnya meskipun bukan merupakan anggota sebuah
entitas yang didirikan dengan
sah. Sebagai contoh, dalam dunia olahraga terdapat olahragawan profesional yang
merupakan kebalikan dari olahragawan amatir yang bukan berpartisipasi dalam
sebuah turnamen/kompetisi demi uang. Karyawan Profesional adalah seorang
karyawan yang digaji dan melaksanakan tugas sesuai Juklak (Petunjuk
Pelaksanaan) dan juknis (Petunjuk Teknis) yang dibebankan kepada dia. Sangat
wajar jika dia mengerjakan tugas diluar Juklak dan Juknis dan meminta upah atas
pekerjaanya tersebut. Karena Profesional adalah terkait dengan pendapatan,
tidak hanya terkait dengan keahlian
Bukan hanya itu professional juga dapat mencakup didalam
dunia Islam seperti halnya kultum yang diisi oleh Ust Yayan mengenai
Profesional tersebut yang biasa dikatakan atau disingkat dengan 3i 1p, yang berarti
Istiqomah, Istikmah dan Istimroh, bukan hanya itu, kultum yang diselenggarakan
tersebut. Maka semua itu akan lebih bermanfaat untuk yang
mendengarkannya.[]MZ_matasiswa.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar