UN Kopertais yang dilaksanakan oleh Kampus STAI PTDI Jakarta, berakhir sudah. Jerih payah serta Belajar kuat telah dilaluinya. Namun bukan berarti semua itu telah selesai, karena masih adannya sidang skripsi selanjutnya. UN koperttais kampus tersebut terlaksana selama 3 Hari yang terhitung dari tanggal 12, 13 dan 19 Januari 2013 dini hari tersebut. Kesenangan serta Kebanggaan seakan terpancar dari raut mereka, kenapa tidak ? karena sudah berhasil menuntaskan KHS tersebut dengan senyakin mungkin. Untuk lebih tau apa itu kopertais, berikut paparannya.
Kopertais adalah singkatan dari Koordinator Perguruan Tinggi
Agama Islam Swasta, disingkat Kopertais, lahir tahun 1979 . Di Indonesaia
terdapat 13 kopertais, yaitu:
1. Kopertais Wilayah I Jakarta di Jakarta,
2. Kopertais Wilayah II Jawa Barat di Bandung,
3. Kopertais Wilayah III Yogyakarta di Yogyakarta,
Kopertais KOORDINATOR PERGURUAN TINGGI ISLAM SWASTA (KOPERTAIS)
SEJARAH LAHIR
Kopertais adalah singkatan dari Koordinator Perguruan Tinggi
Agama Islam Swasta, disingkat Kopertais, lahir tahun 1979 . Di Indonesia
terdapat 13 kopertais, yaitu:
1. Kopertais Wilayah I Jakarta di Jakarta,
2. Kopertais Wilayah II Jawa Barat di Bandung,
3. Kopertais Wilayah III Yogyakarta di Yogyakarta,
4. Kopertais Wilayah IV Surabaya di Surbaya,
7. Kopertais Wilayah VII Sumsel di Palembang,
8. Kopertais Wilayah VIII Sulawesi, Papua dan Pak-pak di
Ujung Pandang,
9. Kopertais Wilayah IX Sumatera Utara di Medan,
10. Kopertais Wilayah X Jawa Tengah di Semarang,
11. Kopertais Wilayah XI Kalimantan di Banjar Masin
12. Kopertais Wilayah XII Riau dan Kepulauan Ria
13. Kopertais Wilayah XIII Jambi di Jambi
FUNGSI
Kopertais adalah perpanjangan tangan Dirjen Pendidikan Islam
dalam rangka pengawasan, pengendalian, pembinaan, dan pemberdayaan (wasdalbin)
Perguruan Tinggi Agama Islam. Saat ini terdapat 33 perguruan tinggi agama Islam
swasta yang berada dalam koordinasi Kopertais wilayah IX SU yang terbagi dalam
empat kelompok, yaitu:
a. 1 dalam bentuk institut
b. 7 dalam bentuk FAI (Fakultas Agama Islam),
c. 20 dalam bentuk STAI (Sekolah Tinggi Agama Islam), dan
d. 5 dalam bentuk STIT (Sekolah Tinggi Ilmu Tarbiyah).
Ke 33 sekolah tinggi tersebut mengelola ... program studi,
yaitu PAI (Pendidikan Agama Islam), KI (Kependidikan Islam), AS
(Ahwalussakhsyiyah), KPI (Komunikasi dan Penyiaran Islam),
TUGAS
Tugas dan fungsi kopertais dapat dikelompokkan kepada dua
kelompok, yaitu:
1. Era UNC.
Pada era ini kopertais memiliki tugas yang bervariasi sesuai
dengan eksistensi PTAIS, yaitu:
a. PTAIS yang belum terakreditasi, tugas kopertais secara
langsung turut menangani kegiatan administrasi akademis mulai dari ujian masuk,
supervisor KKN, Ujian Negara Cicilan (UNC), ujian munaqasyah, dan penandasahan
ijazah.
b. PTAIS yang sudah terakreditasi secara mandiri bisa
melakukan kegiatan akademis, termasuk mengeluarkan ijazah sendiri.
Pasca UNC.
Era UNC berakhir dengan keluarnya surat edaran Dirjen
Pendidikan Islam Nomor: Dt.II. III/ PP.02.3/919/2003. Pada era ini Kopertais
mempunyai tugas yang bervariasi, sebagai berikut:
a. Sejak tahun 2003, semua PTAIS yang telah memiliki izin
penyelenggaraan pendidikan dari Dirjen Pendidikan Islam tidak lagi berkewajiban
mengadakan UNC atau ketentuan lainnya seperti penandasahan ijazah. Semua PTAIS
melaksanakan kegiatan secara mandiri. Sesuai dengan KMA Nomor 155 Tahun 2004
peran dan fungsinya ialah sebagai perpanjangan tangan Dirjen Pendidikan Islam
dalam rangka pengawasan, pengendalian dan pembinaan (wasdalbin), dan sejak
tahun 2008 ditambah dengan kata pemberdayaan sehingga menjadi pengawasan,
pengendalian, pembinaan dan pemberdayaan (wasdalbin). Adapun hal-hal yang
diawasi, dikendalikan, dibina dan diberdayakan sesuai dengan dengan KMA Nomor
156 Tahun 2004 ialah menyangkut dengan kelengkapan perguruan tinggi (pengelola,
dosen dan staf serta izin dan akreditasi), kegiatan akademis, pengabdian
masyarakat, wisuda, dan sebagainyammm.
b. Sejak Januari 2006 dengan keluarnya surat edaran Dirjen
Pendidikan Islam Nomor: Dj. Dt. II. III/PP.01.1/1541/05, semua PTAIS diwajibkan
kembali menandasahkan ijazahnya ke Kopertais Wilayah IX SU
c. Sejak bulan Februari tahun 2009, yaitu dengan keluarnya
surat edaran Dirjen Pendidikan Islam Nomor: SE.Dj.I/01/2009, tanggal 27 Januari
2009 yang wajib menandasahkan ijazah ialah perguruan tinggi dalam bentuk
sekolah tinggi, sedangkan dalam bentuk fakultas (Fakultas Agama Islam) tidak
lagi memiliki kewajiban. Mereka hanya wajib memiliki NIRM (Nomor Induk
Registrasi Mahasiswa) dan NIRL (Nomor Induk Registrasi Kelulusan) dari
Kopertais masing-masing. Kewajiban ini melekat pada semua PTAIS.[]MZ_matasiswa.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar