Selasa, 24 Desember 2013

Sunat Masal Masjid Al Hakim



Sunat atau khitanadalah tindakan memotong atau menghilangkan sebagian atau seluruh kulit penutup depan dari penis. Frenulum dari penis dapat juga dipotong secara bersamaan dalam prosedur yang dinamakan frenektomi. Kata sirkumsisi berasal dari bahasa Latin circum (berarti "memutar") dan caedere (berarti "memotong").


Khitan dalam Islam tidak hanya dilakukan pada laki-laki, tetapi juga kepada wanita. Khitan bagi laki-laki adalah memotong kulup (kulit) yang menutupi ujung zakar atau kepala penis, sedangkan bagi wanita adalah memotong bagian kulit yang menonjol atau yang menutupi vaginanya saja.

Manfaat khitan atau sirkumsis bagi laki-laki adalah menghilangkan kotoran beserta tempat kotoran itu berada yang biasanya terletak dibagian dalam dari kulit terluar penis. Serta untuk menandakan bahwa seorang muslim telah memasuki kondisi dewasa.

seperti halnya yang diselenggarakan oleh Masjid Al Hakim yang terletak di jalan Lubang Buaya Jakarta Timur, pelenggaraaan tersebut dibuka selama dua hari terhitung tanggal 24 dan 25 Desember 2013, Khitanan tersebut diikuti oleh kurang lebi 20 Anak yang berumur 4 sampai 11 tahun, " Penyelenggaraan tersebut memang sangatlah dadakan namun tak mengurangi antusias warga setempat hingga samapi dihadiri oleh 15 Anak dari Cibubur Jakarta Timur", Ujar Bapak Ibnu Fajar selaku Panitia Khitanan Masal tersebut. [] MZ.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar