Senin, 30 Desember 2013

Say No to Free Sex




          Sistem pendidikan yang ada saat ini tidak berhasil membentuk kepribadian islami pada diri siswa. Bahkan sistem pendidikan malah menambahkan nilai-nilai demokrasi dan liberalisme, disadari atau tidak yang memberikan “pembenaran” kepada kebebasan seks. Terlebih keadaan ini semakin diperparah dengan mudah masuknya tayangan pornografi dan 


pornoaksi ketengah masyarakat. Dengan dalih kebebasan berekspresi dan seni, tayangan pornografi dan pornoaksi pun menjadi legal ditanah air dibawah payung demokrasi.
Contoh bukti, terungkapnya kasus asusila pelajar sebuah SMP Negeri Jakarta pada bulan Oktober lalu, menghadirkan keprihatinan. Selain melakukan perbuatan mesum itu, sebagian dari pelajar itu juga merekamnya. Lebih memprihatinkan lagi kejadian tersebut terjadi dilingkungan sekolah, dan kini rekaman video asusila tersebut sudah beredar luas.
Islam menyelamatkan !!
          Ketika islam diterapkan niscaya mampu membangun generasi yang bersih dan kepribadian islami yang jauh dari seks bebas. Hal mendasar yang diwajibkan islam dalam hal ini adalah kewajiban orang tua, negara, dan seluruh kaum muslim untuk membina dan menanamkan ketakwaan pada diri kaum muslim termasuk remaja.
          Islam mewajibkan keluarga, masyarakat dan negara melindungi semua anggotanya termasuk remaja. Dalam keluarga, selain wajib menjamin kebutuhan hidup anak-anak mereka, seorang ayah dan ibu juga wajib mendidik anak mereka agar memiliki kepribadian islam. Dan membentuk pribadi yang paham dan taat pada hukum-hukum Allah, sehingga remaja tidak akan jatuh pada tindak asusila apalagi melakukan perzinaan.
          Peran negara amat besar dalam menjaga moral masyarakat. Negara wajib menjamin kehidupan ekonomi warganya agar tidak terdorong untuk melakukan tindak kemaksiatan. Negara juga harus menegakkan hukum agar nilai-nilai akhlak masyarakat terjaga. Karena itu hukum-hukum islam yang terkait dengan tindak pidana asusila wajib untuk dilaksanakan.
          Maka sistem sekulerisme, demokrasi dan liberalisme harus segera dicampakkan. Sebagai gantinya, sistem islam dengan hukum-hukum syariahnya harus segera diterapkan dibawah naungan sistem Khilafah Rasyidah yang mengikuti manhaj kenabian.[]Izzah sumber studi pustaka Buketin Al Islam

Tidak ada komentar:

Posting Komentar