Sistem pendidikan yang ada
saat ini tidak berhasil membentuk kepribadian islami pada diri siswa. Bahkan
sistem pendidikan malah menambahkan nilai-nilai demokrasi dan liberalisme,
disadari atau tidak yang memberikan “pembenaran” kepada kebebasan seks. Terlebih
keadaan ini semakin diperparah dengan mudah masuknya tayangan pornografi dan
pornoaksi ketengah masyarakat. Dengan dalih kebebasan berekspresi dan seni, tayangan
pornografi dan pornoaksi pun menjadi legal ditanah air dibawah payung
demokrasi.
Contoh bukti, terungkapnya kasus asusila pelajar sebuah
SMP Negeri Jakarta pada bulan Oktober lalu, menghadirkan keprihatinan. Selain
melakukan perbuatan mesum itu, sebagian dari pelajar itu juga merekamnya. Lebih
memprihatinkan lagi kejadian tersebut terjadi dilingkungan sekolah, dan kini
rekaman video asusila tersebut sudah beredar luas.
Islam menyelamatkan !!
Ketika islam diterapkan
niscaya mampu membangun generasi yang bersih dan kepribadian islami yang jauh
dari seks bebas. Hal mendasar yang diwajibkan islam dalam hal ini adalah
kewajiban orang tua, negara, dan seluruh kaum muslim untuk membina dan
menanamkan ketakwaan pada diri kaum muslim termasuk remaja.
Islam mewajibkan keluarga,
masyarakat dan negara melindungi semua anggotanya termasuk remaja. Dalam keluarga,
selain wajib menjamin kebutuhan hidup anak-anak mereka, seorang ayah dan ibu
juga wajib mendidik anak mereka agar memiliki kepribadian islam. Dan membentuk
pribadi yang paham dan taat pada hukum-hukum Allah, sehingga remaja tidak akan
jatuh pada tindak asusila apalagi melakukan perzinaan.
Peran negara amat besar
dalam menjaga moral masyarakat. Negara wajib menjamin kehidupan ekonomi
warganya agar tidak terdorong untuk melakukan tindak kemaksiatan. Negara juga
harus menegakkan hukum agar nilai-nilai akhlak masyarakat terjaga. Karena itu
hukum-hukum islam yang terkait dengan tindak pidana asusila wajib untuk dilaksanakan.
Maka sistem sekulerisme,
demokrasi dan liberalisme harus segera dicampakkan. Sebagai gantinya, sistem
islam dengan hukum-hukum syariahnya harus segera diterapkan dibawah naungan
sistem Khilafah Rasyidah yang mengikuti manhaj kenabian.[]Izzah sumber studi pustaka Buketin Al Islam
Tidak ada komentar:
Posting Komentar