Minggu, 20 Maret 2016

Melindungi Ummat Islam Dari Kesewenangan Densus 88













Seruan untuk membubarkan Densus 88 kian merebak, diberbagai kalangan Gerakan Mahasiswa (Gema) seakan kompak untuk menyerukan pembubaran Densus 88. Bukan hanya di Jakarta, Melainkan dengan berbagai kota di Indonesia seperti Aceh, Solo, Surabaya, Medan, dll. Bukan hanya itu  "Kami Benci Teroris,Tapi Kami Juga Benci Kesewenangan Densus 88 Terhadap Ummat Islam".
Seluruh Ummat Islam dan warga negara Indonesia tentu sangat mendambakan kedamaian dan ketentraman di negri ini, segala upaya yang merusak tatanan hidup harus dilawan termasuk segala bentuk upaya terorisme baik yang dilakukan kelompok – kelompok mengatasnamakan agama maupun kelompok separatis seperti di Papua.


Negara harus hadir melindungi rakyatnya dengan tetap mematuhi Undang – undang yang berlaku bukan kemudian atas kekuasaannya malah menebar teror bagi rakyat terutama yang selama ini terjadi menimpa ummat islam.
Sepak terjang Densus 88 selama ini menjadi sorotan karena kerap dalam melaksanakan tugas melakukan berbagai pelanggaran misalnya salah tangkap atau tewasnya seorang yang baru diduga sebagai pelaku terorisme di tangan Densus 88
Kita sepakat pelaku teror harus ditindak namun haruslah mengacu aturan dan melewati proses peradilan terlebih dahulu untuk menentukan salah atau benar seorang pelaku teror, bukan kemudian Densus 88 bisa bertindak seenaknya tanpa melalui prosedur.
sebagai ormas islam terbesar selama ini konsisten mengkritisi tindak tnaduk Densus 88 terutama kinerja Densus 88 yang dinilai tidak profesional dan diluar prosedur yang bukannya meminimalisir gerakan terorisme namun karena ulah arogannya semakin membuat tensi tinggi terutama kepada ummat islam yang selama ini dirugikan.
Di saat ormas – ormas islam lainnya memilih diam dan senyap, bersuara lantang dan tegas mengingatkan bahkan mendesak pemerintah maupun Densus 88 agar tidak semena – mena dalam menindak ummat islam yang baru diduga terlibat jaringan teror.
Jangan sampai Densus 88 karena tugasnya melakukan abuse of power melanggar Hak Asasi Manusia dan melabarak Undang – Undang sehingga merugikan ummat islam.
Kita bisa membaca berbagi link tautan dibawah ini sebagai bukti konsistensi melindungi ummat islam dari kesewenangan Densus 88.
Disamping itu kita juga pernah ingat ketika Ketua PP Muhammadiyah saat itu Prof Din Syamsuddin berulang kali mengkritik Densus 88 secara terbuka dan pernah melaporkan dan menyerahkan bukti rekaman kesewenangan aparat kepolisian saat di Poso Sulawesi Tengah sebuah aksi nyata kepedulian  terhadap saudara muslim lainnya.
Kemudian sering kita lihat di layar kaca pengamat terorisme Mustofa B. Nahrawradaya yang juga tokoh muda ormas kerap melontarkan kritik terhadap kinerja Densus 88 yang banyak merugikan ummat islam.
Sekali lagi kita semua menentang semua bentuk Terorisme namun juga kita menentang praktek aparat hukum dalam memberantas terorisme yang tidak profesional, mengabaikan HAM, melanggar prinsip presumption of innocense, tidak patuh dengan proses peradilan sebagai putusan hukum tertinggi di negri ini. (arf/redaksi)


Tidak ada komentar:

Posting Komentar