Kebijakan Sesat : Pramuka dalam Kurikulum 2013
Salah satu keunikan kurikulum 2013 yang terpaksa dilaksanakan mulai
tahun ajaran baru 2013 adalah masuknya pramuka dalam system pendidikan
sebagai extrakulikuler wajib. Menurut Ibu Nurul Huda
SA, “ Ini sebuah keajaiban kerena tidak pernah terjadi sebelumnya dalam
sejarah pendidikan Indonesia, sejauh yang saya ikuti . Masuknya pramuka
dalam gerbong kurikulum 2013 disambut antusias oleh para aktivis
gerakan Pramuka dan jajaran pemerintah, khususnya Wakil Presiden
Boediono”.
Para guru ikut berjingkrak Menteri pendidikan dan
kebudayaan menyungguhkan gula – gula, jam membina pramuka masuk hitungan
jam mengajar untuk memenuhi kewajiban sebagai syarat mendapat tunjangan
sertifikasi. Sementara itu, dikalangan perlemen akademikus, aktivis
pendidikan, dan masyarakat pada umumnya sangat minim keterlibatannya
dalam menyikapi pramuka ini. Ketiadaan suara dari kelompok – kelompok
ini dapat dipahami sebagai persetujuan, kegamangan, atau juga bisa
karena ketidaktahuan mereka akan posisi dan kedudukan pramuka dalam
system perundang – undangan di Indonesia yang berlaku hingga saat ini.
Tampaknya para pejabat di gerakan pramuka dan aktivis aktivisnya juga
lupa atau tidak tahu fondasi kepramukaan yang mertinya menjadi rujukan.
Masuknya pramuka dalam deretan kurikulum 2013 adalah kecelakaan
sejarah. Karena ini bertentangan dengan roh pramuka, baik yang digagas
oleh sang pendiri, Baden Powel, maupun roh pramuka yang dikembangkan di
Indonesia. Penggunaan istilah extrakulikuler wajib untuk pramuka pun
sebuah pemenggalan nalar, kesesatan mendasar. Apa bedanya antara istilah
pelajaran wajib dengan extrakulikuler wajib, yang ada dalam kurikulum
2013? Apa pula konsekwensinya dari penggunaan istialh yang berbeda tapi
bernilai wajib yang sama bagi siswa? Jika demikian apa bedanya
pelajaran bahasa Indonesia misalnya dengan Pramuka ?
Menempatkan
pramuka sebagai sebuah kewajiban untuk siswa di sekolah adalah
pelanggaran atas hakikat pramuka, merendahkan martabat pramuka serta
melanggar Undang – undang Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan pramuka
serta Undang – undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang system pendiidkan
Nasional. Berulang kali, Menteri pendidikan dan Kebudayaan RI menyatakan
bahwa masuknya Pramuka ke kurikulum 2013 sudah sesuai dengan undang –
undang dan sudah ada peraturannya, hanya menunjukan bahwa bapak menteri
tidak memahami pramuka secara baik. Jika saya lanjutkan, atas undang –
undang yang mana dan peraturan dari siapa sehingga dapatmenghukumi
extrakulikuler wajib untuk pramuka di sekolah?[]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar