Senin, 21 Oktober 2013

Kebijakan Sesat : Pramuka dalam Kurikulum 2013

Kebijakan Sesat : Pramuka dalam Kurikulum 2013
Salah satu keunikan kurikulum 2013 yang terpaksa dilaksanakan mulai tahun ajaran baru 2013 adalah masuknya pramuka dalam system pendidikan sebagai extrakulikuler wajib. Menurut Ibu Nurul Huda SA, “ Ini sebuah keajaiban kerena tidak pernah terjadi sebelumnya dalam sejarah pendidikan Indonesia, sejauh yang saya ikuti . Masuknya pramuka dalam gerbong kurikulum 2013 disambut antusias oleh para aktivis gerakan Pramuka dan jajaran pemerintah, khususnya Wakil Presiden Boediono”.



Para guru ikut berjingkrak Menteri pendidikan dan kebudayaan menyungguhkan gula – gula, jam membina pramuka masuk hitungan jam mengajar untuk memenuhi kewajiban sebagai syarat mendapat tunjangan sertifikasi. Sementara itu, dikalangan perlemen akademikus, aktivis pendidikan, dan masyarakat pada umumnya sangat minim keterlibatannya dalam menyikapi pramuka ini. Ketiadaan suara dari kelompok – kelompok ini dapat dipahami sebagai persetujuan, kegamangan, atau juga bisa karena ketidaktahuan mereka akan posisi dan kedudukan pramuka dalam system perundang – undangan di Indonesia yang berlaku hingga saat ini. Tampaknya para pejabat di gerakan pramuka dan aktivis aktivisnya juga lupa atau tidak tahu fondasi kepramukaan yang mertinya menjadi rujukan.
Masuknya pramuka dalam deretan kurikulum 2013 adalah kecelakaan sejarah. Karena ini bertentangan dengan roh pramuka, baik yang digagas oleh sang pendiri, Baden Powel, maupun roh pramuka yang dikembangkan di Indonesia. Penggunaan istilah extrakulikuler wajib untuk pramuka pun sebuah pemenggalan nalar, kesesatan mendasar. Apa bedanya antara istilah pelajaran wajib dengan extrakulikuler wajib, yang ada dalam kurikulum 2013? Apa pula konsekwensinya dari penggunaan istialh yang berbeda tapi bernilai wajib yang sama bagi siswa? Jika demikian apa bedanya pelajaran bahasa Indonesia misalnya dengan Pramuka ?
Menempatkan pramuka sebagai sebuah kewajiban untuk siswa di sekolah adalah pelanggaran atas hakikat pramuka, merendahkan martabat pramuka serta melanggar Undang – undang Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan pramuka serta Undang – undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang system pendiidkan Nasional. Berulang kali, Menteri pendidikan dan Kebudayaan RI menyatakan bahwa masuknya Pramuka ke kurikulum 2013 sudah sesuai dengan undang – undang dan sudah ada peraturannya, hanya menunjukan bahwa bapak menteri tidak memahami pramuka secara baik. Jika saya lanjutkan, atas undang – undang yang mana dan peraturan dari siapa sehingga dapatmenghukumi extrakulikuler wajib untuk pramuka di sekolah?[]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar