Selasa, 27 Mei 2014
Pelajar Menyikapi Euforia Kelulusan
SUDAH menjadi tradisi yang lumrah terjadi, bahkan setiap tahun pasti acap kali perayaan kelulusan siswa selalu diwarnai dengan beragam aksi, yang menunjukkan bentuk mengekpresikan diri dalam merayakan kelulusan tersebut. Beberapa waktu yang lalu, ketika siswa dan siswi pelajar baik dari tingkat sekolah dasar sampai SMA dinyatakan lulus ujian nasional (UN), mereka pun bersuka ria menyikapi kabar yang menggembirakan tersebut. Beberapa diantara mereka merayakan kelulusan dengan cara yang beragam, ada yang mengkespresikan diri dengan aksi coret-coret baju seragam, konvoi kendaraan di jalan raya. Sebaliknya, dibalik ingar bingar perayaan kelulusan, ada kontradiksi, dimana siswa yang histeris karena dinyatakan tidak lulus UN. Bagaimanapun juga, kelulusan merupakan momen kegembiraan sekaligus hal terpenting yang dinanti-nantikan setiap insan pendidikan. Lantas, bagaimanakah kita, sebagai pelajar menyikapi hal ini?
Cara Mengganti Email Blog di blogger

Cara mengganti email blog. Akun Gmail atau google account adalah id yang diperlukan untuk masuk ke blog, yang didapatkan dengan cara mendaftarkan Email terlebuh dahulu ke Gmail, agar bisa menggunakan layanan blogspot. Tanpa adanya akun Gmail, maka kita tidak bisa masuk ke blog. Jika kita lupa dengan password Gmail, maka kita masih memerlukan Email yang kita daftarkan ke Gmail untuk mendapatkan password yang baru. Password baru itu akan dikirimkan ke alamat Email kita. Maka dari itu, Email sangat penting untuk menjaga keamanan id Gmail yang digunakan untuk masuk ke blogspot.
Makanan lebaran khas betawi, dan budaya yang mulai memudar
Kue Lebaran Masih dalam suasana lebaran, tulisan kali ini berkaitan dengan budaya khas yang ada saat lebaran. Sudah menjadi tradisi turun menurun, ketika lebaran saling bersilaturahmi mengunjungi sanak saudara, kolega, teman, maupun guru. Ketika selesai melaksanakan Sholat Ied, di daerah tempat saya tinggal yang kental dengan budaya Betawi, kita saling bermaaf-maafan, berkeliling kampung dari satu rumah ke rumah, terutama ke rumah saudara yang lebih tua, jika saling berpapasan di jalan satu sama lain, saling berjabat tangan. Tradisi membagi-bagi uang ke anak kecil sebagai ungkapan kebahagian, sampai dengan hidangan khas lebaran ketika berkunjung atau dikunjungi. Inilah tradisi khas yang selalu ada ketika lebaran.
Minggu, 18 Mei 2014
Bahasa Alay Mengancam Penggunaan Bahasa Indonesia

Tidak hanya bahasa Alay, setiap bentuk bahasa yang terdapat penyimpangan di dalamnya harus segera ditinggalkan. Untuk dapat meninggalkan penggunaan bahasa Alay, masyarakat perlu menganalisa dampak dari penggunaan bahasa Alay tersebut.
50 Arti Bahasa Gaul di Facebook
Anda Pengguna Facebook ? Jika anda Pengguna Facebook ,Anda pasti juga tidak asing dengan Bahasa Gaul di Facebook . Mau Tahu Arti - Arti dari Bahasa tersebut , Check it out :
1. ALAY :
Singkatan dari Anak Layangan, yaitu orang-orang kampung yang bergaya norak. Alay sering diidentikkan dengan hal-hal yang norak dan narsis.
2. KOOL :
Sekilas cara membacanya sama dengan “cool” (keren), padahal kata ini merupakan singkatan dari KOalitas Orang Lowclass, yang artinya mirip dengan Alay
3. LEBAY :
Merupakan hiperbol dan singkatan dari kata “berlebihan”. Kata ini populer di tahun 2006an. Kalo tidak salah Ruben Onsu atau Olga yang mempopulerkan kata ini di berbagai kesempatan di acara-acara di televisi yg mereka bawakan, dan biasanya digunakan untuk “mencela” orang yang berpenampilan norak.
Keripik Singkong Cantir, Rasanya Khas

Selasa, 13 Mei 2014
Muslimah, Jalani Hidup dengan Singkong

Muslimah, sukses dengan usaha keripik singkong./ Foto: Safari TNOLAsalkan ada kemauan, di situ pasti ada jalan. Ya, prinsip inilah yang dianut Muslimah (45), mantan TKW (Tenaga Kerja Wanita) yang sukses membangun usaha keripik singkong. Saat ini, usaha kripik singkongnya juga menjadi rujukan dari berbagai pihak yang ingin meniru kesuksesannya.
Sabtu, 10 Mei 2014
Media Mandiri : Training Kewirausahaan Puncak Bogor
Training Kewirausahaan Puncak Bogor
" Bersama Media Mandiri Dalam Acara di Puncak Bogor, diselenggarakan oleh Deputi bidang Pengembangan SDM Kemen. Koperasi dan UKM, 05-08 Mei bersama 25 kru yang lain. ujar Jim Peserta Pelatihan Kewirausahaan. Kegiatan tersebut di pandu oleh Seorang Usahawan Kreatif Serta Inovatif sebut saja ibu Emalia, Itu terbukti dengan cara penyampainnya yang gamblang membuat para peserta merasa puas atas pembahasan yang diberikannya, Dalam Training Kewirausahaan ini para poeserta diharuskan untuk mengajukan Prosal Usaha yang telah berjalan atau yang baru memulai untuk usaha di keudian hari.
" Bersama Media Mandiri Dalam Acara di Puncak Bogor, diselenggarakan oleh Deputi bidang Pengembangan SDM Kemen. Koperasi dan UKM, 05-08 Mei bersama 25 kru yang lain. ujar Jim Peserta Pelatihan Kewirausahaan. Kegiatan tersebut di pandu oleh Seorang Usahawan Kreatif Serta Inovatif sebut saja ibu Emalia, Itu terbukti dengan cara penyampainnya yang gamblang membuat para peserta merasa puas atas pembahasan yang diberikannya, Dalam Training Kewirausahaan ini para poeserta diharuskan untuk mengajukan Prosal Usaha yang telah berjalan atau yang baru memulai untuk usaha di keudian hari.
Bekicot, Si Lamban yang Kaya Gizi

Langganan:
Komentar (Atom)






![Apa Itu Virus MERS-CoV?
Dunia Arab digemparkan dengan munculnya virus baru bernama Middle East Respiratory Syndrome Corona Virus atau Sindrom Pernapasan Timur Tengah (MERS-CoV).
Apa sebenarnya virus ini?
Badan Kesehatan Dunia (WHO) sampai sekarang belum bisa memastikan apa jenis virus ini.
WHO masih menyelidiki virus yang telah menewaskan ratusan orang di Arab Saudi.
Tetapi, bisa dipastikan bahwa virus ini serupa dengan virus yang menyebabkan Sindrom Pernapasan Akut (SARS) yang muncul di Tiongkok pada 2002-2003 lalu, yang menewaskan 800 orang atau sekitar sepersepuluh dari kasus infeksi.
Peneliti di London juga belum mengetahui secara pasti bagaimana virus MERS-CoV ini ditularkan ke manusia.
Namun, virus ini sudah ditemukan pada kelelawar dan unta. Para pakar mengatakan, unta kemungkinan besar menjadi binatang pembawa, yang kemudian menularkannya pada manusia.
Hal ini diperkuat fakta bahwa pada November 2013, Kerajaan Arab Saudi menyatakan unta telah diuji dan positif terpapar MERS-CoV. Ini merupakan kasus pertama kali hewan dijangkiti virus korona.
Unta yang diperiksa itu milik seseorang yang menghidap MERS-CoV.
"Kementerian Kesehatan telah bekerja sama dengan Kementerian Pertanian untuk memastikan virus serta membandingkan struktur genetik dengan penyakit yang diderita manusia,” demikian Kerajaan Arab Saudi.
Penelitian juga menemukan, virus MERS-CoV secara genetik ada pada kelawar dari Afrika Selatan. Namun, tidak ada bukti sah bahwa MERS-CoV berasal dari kelawar.
Sampai saat ini, sembilan negara dilaporkan telah terpapar virus MERS-CoV dan menjangkit ke manusia.
Negara tersebut adalah Prancis, Jerman, Italia, Yordania, Qatar, Arab Saudi, Tunisia, Uni Emirat Arab (UAE), dan Inggris.
Gejala
Seseorang yang telah terjangkit virus MERS-CoV memiliki gejala pernafasan yang serius disertai demam, batuk. Pasien merasak sulit bernafas.
Kebanyakan pasien mengalami radang paru-paru. Bagi pasien yang sistem kekebalan tubuh rendah, penyakit akan membuat kondisi fisik memburuk. [berbagai sumber/L-8]](https://scontent-a-sin.xx.fbcdn.net/hphotos-frc1/t1.0-9/p240x240/10177925_630076697069053_989168916843292269_n.jpg)

![Foto: Hukum Makan Bekicot Halal atau Haram?
Bekicot_Halal_atau_HaramSaat ini kami mengangkat bahasan makanan bekicot atau keong. Di sebagian daerah sangat menyenangi makanan ini. Namun sebagian orang tidak menyukai dan menyatakan haram. Bagaimana tinjauan dalam masalah hewan yang satu ini?
Bekicot itu ada dua macam, ada bekicot darat dan bekicot air. Adapun bekicot darat digolongkan sebagai hasyarot (hewan kecil di darat seperti tikus, kumbang, dan kecoak [1]) yang tidak memiliki darah mengalir. Adapun bekicot air (disebut keong) digolongkan sebagai hewan air. Mari kita tinjau satu per satu dari jenis bekicot ini.
Hukum Bekicot Darat
Bekicot darat termasuk dalam hukum hasyarot (hewan kecil yang hidup di darat). Jumhur (mayoritas ulama) mengharamkan hasyarot. Imam Nawawi rahimahullah dalam Al Majmu’ (9: 16) berkata,
في مذاهب العلماء في حشرات الارض كالحيات والعقارب والجعلان وبنات وردان والفار ونحوها مذهبنا انها حرام وبه قال أبو حنيفة وأحمد وداود وقال مالك حلال
“Dalam madzhab ulama dan madzhab kami (Syafi’iyah), hukum hasyarot (seperti ular, kalajengking, kumbang, kecoak, dan tikus) itu haram. Demikian pula pendapat Imam Abu Hanifah, Imam Ahmad, dan Daud (Azh Zhohiri). Sedangkan Imam Malik berpendapat bahwa hasyarot itu halal.”
Ibnu Hazm rahimahullah mengatakan,
ولا يحل أكل الحلزون البري , ولا شيء من الحشرات كلها : كالوزغ ، والخنافس , والنمل , والنحل , والذباب , والدبر , والدود كله – طيارة وغير طيارة – والقمل , والبراغيث , والبق , والبعوض وكل ما كان من أنواعها ؛ لقول الله تعالى : (حرمت عليكم الميتة) ؛ وقوله تعالى (إلا ما ذكيتم) ، وقد صح البرهان على أن الذكاة في المقدور عليه لا تكون إلا في الحلق ، أو الصدر , فما لم يقدر فيه على ذكاة : فلا سبيل إلى أكله : فهو حرام ؛
“Tidak halal memakan bekicot darat dan setiap hasyarot lainnya (seperti cecak, kumbang, semut, lebah, lalat, seluruh cacing, kutu, dan nyamuk) karena Allah Ta’ala berfriman (yang artinya), “Kecuali yang kalian bisa menyembelihnya”. Dalil menunjukkan bahwa penyembelihan hanya boleh dilakukan pada tenggorokan atau di dada. Sedangkan yang tidak mampu disembelih, maka jelas tidak boleh dimakan dan makanan seperti ini dihukumi haram.” (Al Muhalla, 7: 405)
Sedangkan ulama Malikiyah tidak menyaratkan hewan yang tidak memiliki darah yang mengalir untuk melalui proses penyembelihan. Mereka menjadikan hukum hasyarot sebagaimana belalang, cukup penyembelihannya dengan cara direbus, dipanggang, atau ditusuk dengan garpu atau jarum hingga mati namun disertai menyebut ‘bismillah’. (Al Mudawanah, 1: 542)
Imam Malik pernah ditanya tentang suatu hewan di daerah Maghrib yang disebut halzun (bekicot) yang biasa berada di gurun dan bergantungan di pohon, apakah boleh dimakan? Imam Malik menjawab, “Aku berpendapat bekicot itu semisal belalang. Jika bekicot ditangkap lalu dalam keadaan hidup direbus atau dipanggang, maka tidak mengapa dimakan. Namun jika ditemukan dalam keadaan bangkai, tidak boleh dimakan.” (Muntaqo Syarh Al Muwatho’, 3: 110)
Hukum Bekicot Air (Keong)
Bekicot air (keong) termasuk dalam keumuman dalil yang menunjukkan halalnya hewan air. Allah Ta’ala berfirman,
أُحِلَّ لَكُمْ صَيْدُ الْبَحْرِ وَطَعَامُهُ
“Dihalalkan bagimu binatang buruan air dan makanan (yang berasal) dari air.” (QS. Al Maidah: 96). Yang dimaksud dengan air di sini bukan hanya air laut, namun juga termasuk hewan air tawar. Karena pengertian “al bahru al maa’ “ adalah kumpulan air yang banyak. Asy Syaukani rahimahullah mengatakan, “Yang dimaksud dengan air dalam ayat di atas adalah setiap air yang di dalamnya terdapat hewan air untuk diburu (ditangkap), baik itu sungai atau kolam.” (Fathul Qodir, 2: 361, Asy Syamilah). Dalam perkatan yang masyhur dari Ibnu ‘Abbas, yang dimaksud “shoidul bahr” dalam ayat di atas adalah hewan air yang ditangkap hidup-hidup, sedangkan yang dimaksud “tho’amuhu” adalah bangkai hewan air (Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, 5: 365). Yang dimaksud bangkai hewan air adalah yang mati begitu saja, tanpa diketahui sebabnya.
Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia mengatakan,
سَأَلَ رَجُلٌ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- فَقَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّا نَرْكَبُ الْبَحْرَ وَنَحْمِلُ مَعَنَا الْقَلِيلَ مِنَ الْمَاءِ فَإِنْ تَوَضَّأْنَا بِهِ عَطِشْنَا أَفَنَتَوَضَّأُ بِمَاءِ الْبَحْرِ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « هُوَ الطَّهُورُ مَاؤُهُ الْحِلُّ مَيْتَتُهُ ».
“Seseorang pernah menanyakan pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Wahai Rasulullah, kami pernah naik kapal dan hanya membawa sedikit air. Jika kami berwudhu dengannya, maka kami akan kehausan. Apakah boleh kami berwudhu dengan air laut?” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas menjawab, “Air laut itu suci dan bangkainya pun halal.” (HR. Abu Daud no. 83, An Nasai no. 59, At Tirmidzi no. 69. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih)
Dari Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
أُحِلَّتْ لَنَا مَيْتَتَانِ وَدَمَانِ فَأَمَّا الْمَيْتَتَانِ فَالْحُوتُ وَالْجَرَادُ وَأَمَّا الدَّمَانِ فَالْكَبِدُ وَالطِّحَالُ
“Kami dihalalkan dua bangkai dan darah. Adapun dua bangkai tersebut adalah ikan dan belalang. Sedangkan dua darah tersebut adalah hati dan limpa.” (HR. Ibnu Majah no. 3314. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih)
Syuraih –sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam- berkata,
كُلُّ شَىْءٍ فِى الْبَحْرِ مَذْبُوحٌ
“Segala sesuatu yang hidup di air telah disembelih (artinya: halal).” (Disebutkan oleh Al Bukhari dalam kitab shahihnya)
Syaikh Sholeh Al Munajjid [2] hafizhohullah berkata,
جواز أكل الحلزون بنوعيه : البري والبحري ، ولو طبخ حيّاً فلا حرج ؛ لأن البري منه ليس له دم حتى يقال بوجوب تذكيته وإخراج الدم منه ؛ ولأن البحري منه يدخل في عموم حل صيد البحر وطعامه .
“Boleh saja memakan dua jenis bekicot yaitu bekicot darat dan bekicot air. Sekalipun dimasak hidup-hidup, tidaklah masalah. Karena bekicot darat itu tidak memiliki darah yang mengalir, lantas bagaimana mungkin dikatakan wajib disembelih. Sedangkan bekicot air termasuk dalam keumuman ayat “Dihalalkan bagimu binatang buruan air dan makanan (yang berasal) dari air.” (Fatawa Al Islam Sual Wa Jawab no. 114855)
Kesimpulan penulis adalah seperti yang dipilih oleh ulama Malikiyah dan Syaikh Sholeh Al Munajjid, bekicot itu halal, baik bekicot darat maupun bekicot air. Adapun bekicot darat tidak boleh dimakan jika mati dalam keadaan bangkai. Sedangkan cara menyembelih bekicot (karena tidak memiliki darah yang mengalir) adalah dengan dipanggang, dimasak, atau direbus hidup-hidup sambil mengucapkan ‘bismillah’.
Adapun keong mas sama dengan hukum bahasan di atas, terserah keong mas tersebut hidup di darat atau di air, atau dua-duanya.
Bagi yang merasa jijik dengan makanan ini, silakan tidak memakannya. Yang kami bahas di sini adalah halal ataukah tidak hewan ini. Adapun yang tidak menyukai, yah monggo silakan. Kami pun tidak memerintahkan untuk menyantap makanan ini. Kami berpedoman pada hukum asal makanan itu halal selama tidak ada dalil yang mengharamkannya atau tidak ada alasan untuk mengharamkan. Adapun menjijikkan itu bersifat relatif, kadang satu orang dan lainnya berbeda. Sedangkan jika bekicot atau keong memiliki racun sehingga berbahaya ketika dimakan, maka dari sisi ini diharamkan.
Wallahu waliyyut taufiq was sadaad. Wallahu a’lam.](https://scontent-b-kul.xx.fbcdn.net/hphotos-frc3/t1.0-9/10294328_629660350444021_5202553267146055438_n.jpg)