Sabtu, 21 Februari 2015

Kurikulum 2013 Diganti KTSP Sampai Tahun 2020



Masa berlaku kurikulum 2006 KTSP pengganti Kurikulum 2013 (K13) adalah sampai dengan tahun pelajaran 2019/2020 demikian yang tercantum di dalam Permendikbud No 160/2014 yang berisikan hal terkait dengan penghentian implementasi K-13 dan pengembalian penerapan Kurikulum 2006.


Batas maksimal pergantian dari Kurikulum 2006 atau menjadi Kurikulum 2013 (K-13) sampai 2020. Meskipun demikian, sekolah yang sudah siap menjalankan K-13, tidak perlu menunggu sampai 2020. Demikian diungkapkan oleh Hamid Muhammad selaku Dirjen Pendidikan Dasar (Dikdas) Kemendikbud seperti dikutip dari jpnn.

"Tapi pada 2020 itu adalah batas maksimal. Artinya bisa sudah berganti menjadi Kurikulum 2013 sebelum 2020" Permendikbud Nomor 160 Tahun 2014 Tentang Pemberlakuan Kurikulum Tahun 2006 dan Kurikulum 2013 salah satu isi pasalnya adalah bahwa Satuan pendidikan dasar dan pendidikan menengah yang melaksanakan Kurikulum 2013 sejak semester pertama tahun pelajaran 2014/2015 kembali melaksanakan Kurikulum Tahun 2006 KTSP mulai semester kedua tahun pelajaran 2014/2015 sampai ada ketetapan dari Kementerian untuk melaksanakan Kurikulum 2013.

Permendikbud tertanggal 11 Desember 2014 itu tersebut adalah mengatur kebijakan penghentian implementasi K-13 dan pengembalian penerapan Kurikulum 2006 (Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan/KTSP) lagi.

Berikut informasi yang diperoleh dari jpnn com terkait dengan hal tersebut. Di dalam pasal 4 Permendikbud 160/2014 itu, dinyatakan bahwa sekolah dasar dan menengah dapat menjalankan KTSP sampai tahun pelajaran 2019/2020.

Anies mengatakan Pemberlakuan K-13 Secara Terbatas, hanya di 6.221 unit sekolah, disebabkan karena para guru belum siap. Dia menuturkan sebagus apapun kurikulum yang berjalan, kunci kesuksesannya ada di guru. “Kita latih dulu gurunya sampai siap,” ujarnya.

Di dalam aturan ini, pemberlakuan K-13 secara terbatas efektif mulai semester genap Januari nanti. Anies menegaskan bahwa sekolah yang boleh melanjutkan kembali implementasi K-13 harus sekolah yang sudah menjalankan selama tiga semester. Yang dimulai tahun pelajaran 2013/2014 lalu.

Sementara itu, sekolah yang kembali menerapkan KTSP akan mendapatkan perhatian khusus. Seperti pelatihan untuk kepala sekolah, guru, tenaga kependidikan, dan pengawas sekolah. Pelatihan ini difokuskan untuk menyiapkan implementasi K-13 di sekolah masing-masing.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar