Ada yang mengatakan bahwa yang boleh didengar adalah nyanyian dari lelaki, sedangkan nyanyian wanita haram untuk didengar. Alasannya, suara wanita itu aurat (hal yang tidak boleh ditampilkan). Jawaban wallahu 'alam.
Suara wanita bukan aurat karena jika disebut demikian, mengapa Rasulullah SAW mengijinkan dua wanita budak bernyanyi di rumahnya ? Selain itu, beliau tidak keberatan berbicara dengan kaum wanita, sebagaimana yang terjadi ketika menerima bai'at dari kaum ibu sebelum dan sesudah hijrah. Bahkan beliau pernah mendengar nyanyian seorang wanita yang bernazar untuk memukul rebana dan bernyanyi di hadapan Rasulullah SAW. Semua Keterangan tersebut dan keterangan serupa lainya menunjukkan bahwa suara wanita bukan aurat.
Selain itu, syara' telah memberikan hak dan wewenang kepada kaum wanita untuk melakukan aktifitas jual - beli, berdagang, menyampaikan ceramah atau mengajar, mengaji Al Qur'an di rumah sendiri, membaca kasidah atau syair, dan sebagainnya. Jika suara mereka dianggap aurat atau haram maka tentu syara' akan mencegah mereka melakukan semua aktifitas tersebut. Inilah hujjah yang kuat. Hanya memang, syara'telah melarang wanita menampilkan perhiasannya di hadapan kaum lelaki yang buka muhrimnya, melenggak-lenggok, atau manja dalam berbicara. []MZ
Tidak ada komentar:
Posting Komentar