Menurut aqidah Ahlussunah Waljamaah : Sahabat adalah orang yang
waktu bertemu (berkumpul) dengan Rasulullah dalam keadaan beriman
dan waktu mati juga dalam keadaan beriman.
Apabila ada orang yang waktu bertemu atau berkumpul dengan Rasulullah dalam keadaan beriman, kemudian dia murtad (keluar dari Islam), maka orang tersebut tidak termasuk (tidak digolongkan) sebagai sahabat. Sebab waktu mati dia tidak dalam keadaan beriman tapi sudah murtad.
Apabila ada orang yang waktu bertemu atau berkumpul dengan Rasulullah dalam keadaan beriman, kemudian dia murtad (keluar dari Islam), maka orang tersebut tidak termasuk (tidak digolongkan) sebagai sahabat. Sebab waktu mati dia tidak dalam keadaan beriman tapi sudah murtad.