Sabtu, 17 Oktober 2015

Operasi Menteri Nasir Menutup Kampus Bodong, Apa Saja?


Jakarta- Sebelum menggerebek praktek wisuda abal-abal Yayasan Aldiana Nusantara, Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi telah mengungkap praktek ilegal penyelenggaraan pendidikan tinggi. Kasus penyelewengan oleh kampus itu sebagian besar seputar jual-beli ijazah.
Kementerian, misalnya, membongkar praktek pemilikan lebih dari 150 ijazah palsu dari University of Berkley Michigan, Amerika, yang dikelola Lembaga Manajemen Internasional Indonesia di Jakarta pada Mei lalu. Ijazah tersebut diduga palsu karena University of Berkley Michigan ternyata kampus yang tidak berizin.
Masih di bulan yang sama, Kementerian menguak lebih dari 100 guru di Kalimantan Tengah yang diduga menggunakan ijazah palsu untuk mendapatkan sertifikasi guru.


Sebulan berselang, Nasir melakukan inspeksi mendadak dan menghentikan kegiatan Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi (STIE) Adhy Niaga di Bekasi, Jawa Barat. Keputusan itu dipicu ketidaksanggupan pihak kampus memberikan data perkuliahan. "Mereka tidak mampu menunjukkan data yang baik," kata dia ketika itu. Kampus tersebut dicurigai memperjualbelikan ijazah palsu.
Pada Juli, Nasir berencana menutup 18 perguruan tinggi di kawasan DKI Jakarta, Bogor, Tangerang, Bekasi, serta Kupang di Nusa Tenggara Timur. Kampus-kampus tersebut kedapatan melakukan jual-beli ijazah.
Kementerian juga membekukan izin tiga perguruan tinggi di Jawa Timur. Penyebabnya, pelanggaran kode etik terkait dengan ijazah. Ketiga kampus itu adalah Universitas PGRI Jember, Universitas PGRI Ronggolawi Tuban, dan IKIP Budi Utomo di Malang.
Ketua Tim Evaluasi Kinerja Akademik Perguruan Tinggi, Supriadi Rustad, mengatakan sikap Kementerian tegas terhadap perguruan tinggi yang kedapatan memperjualbelikan ijazah. "Semua yang melakukan jual-beli ijazah dicabut izinnya," ujarnya, Senin 21 September 2015.
Jakarta- Sebelum menggerebek praktek wisuda abal-abal Yayasan Aldiana Nusantara, Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi telah mengungkap praktek ilegal penyelenggaraan pendidikan tinggi. Kasus penyelewengan oleh kampus itu sebagian besar seputar jual-beli ijazah.
Kementerian, misalnya, membongkar praktek pemilikan lebih dari 150 ijazah palsu dari University of Berkley Michigan, Amerika, yang dikelola Lembaga Manajemen Internasional Indonesia di Jakarta pada Mei lalu. Ijazah tersebut diduga palsu karena University of Berkley Michigan ternyata kampus yang tidak berizin.
Masih di bulan yang sama, Kementerian menguak lebih dari 100 guru di Kalimantan Tengah yang diduga menggunakan ijazah palsu untuk mendapatkan sertifikasi guru.
Sebulan berselang, Nasir melakukan inspeksi mendadak dan menghentikan kegiatan Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi (STIE) Adhy Niaga di Bekasi, Jawa Barat. Keputusan itu dipicu ketidaksanggupan pihak kampus memberikan data perkuliahan. "Mereka tidak mampu menunjukkan data yang baik," kata dia ketika itu. Kampus tersebut dicurigai memperjualbelikan ijazah palsu.
Pada Juli, Nasir berencana menutup 18 perguruan tinggi di kawasan DKI Jakarta, Bogor, Tangerang, Bekasi, serta Kupang di Nusa Tenggara Timur. Kampus-kampus tersebut kedapatan melakukan jual-beli ijazah.
Kementerian juga membekukan izin tiga perguruan tinggi di Jawa Timur. Penyebabnya, pelanggaran kode etik terkait dengan ijazah. Ketiga kampus itu adalah Universitas PGRI Jember, Universitas PGRI Ronggolawi Tuban, dan IKIP Budi Utomo di Malang.
Ketua Tim Evaluasi Kinerja Akademik Perguruan Tinggi, Supriadi Rustad, mengatakan sikap Kementerian tegas terhadap perguruan tinggi yang kedapatan memperjualbelikan ijazah. "Semua yang melakukan jual-beli ijazah dicabut izinnya," ujarnya, Senin 21 September 2015.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar