Kamis, 24 April 2014

Apa Digital Citizenship itu?



Konsep Digital Citizenship muncul seiring dengan semakin dahsyatnya perkembangan teknologi informasi dan internet yang ditopang dengan kehadiran berbagai situs jejaring, baik dalam bentuk macroblog maupun microblog. Saat ini, ratusan juta orang dari berbagai belahan dunia telah memanfaatkan kehadiran situs jejaring sebagai ajang untuk saling interaksi antara satu individu dengan individu lainnya secara digital. Mereka bergabung dan membentuk komunitas-komunitas tertentu untuk saling berbagi informasi dan memanfaatkan berbagai konten yang didistribusikan, baik  dalam bentuk video, e-book, gambar, dan lain-lain.


Penggunaan situs jejaring di Indonesia tampak menunjukkan perkembangan yang signifikan dan telah merambah hampir semua lapisan kalangan, mulai dari presiden, politisi, selebriti, akademisi, hingga masyarakat awam, termasuk di dalamnya anak-anak kita. Hingga tahun 2012,  dilihat dari angka pertumbuhan pengguna, Indonesia tercatat sebagai negara terbesar keduang,setelah India, dan diperkirakan mencapai angka pertumbuhan sekitar 51.6% . (popsurvey.net).

Facebook tampaknya masih menjadi pilihan favorit dan menempati urutan pertama sebagai situs jejaring yang banyak digunakan masyarakat, disusul Twitter pada urutan kedua. Berdasarkan data yang dimiliki Kementerian Komunikasi dan Informatika, total ada sekitar 43,06 juta orang yang menggunakan situs jejaring sosial Facebook (AntaraNews.com).  Mereka yang memanfaatkan dan bergabung dalam berbagai situs jejaring itulah yang kemudian membentuk hadirnya konsep Digital Citizenship.

Lantas, apa sesungguhnya Digital Citizenship itu? Teachthought.com memberikan rumusan tentang Digital Citizenship sebagai “the quality of an individual’s response to membership in a community”. Sementara, digitalcitizenship.net  memberikan pengertian Digital Citizenship sebagai “the norms of appropriate, responsible behavior with regard to technology use”. Rumusan dari  Teachthought.com lebih berkaitan dengan penggunaan jejaring sosial, sedangkan digitalcitizenship.net memberikan pengertian Digital Citizenship dalam konteks penggunaan teknologi yang lebih  luas. Dari kedua rumusan tersebut tampak bahwa Digital Citizenship menunjuk pada kualitas perilaku individu dalam berinteraksi di dunia maya, khususnya dalam jejaring sosial, dengan menunjukkan perilaku yang bertanggung jawab, sesuai dengan norma dan etika yang berlaku.

Digital Citizenship berhubungan dengan kemampuan mengelola dan memonitor perilaku dalam menggunakan teknologi, yang didalamnya terkandung keamanan, etika, norma, dan budaya.

    Bagaimana seharusnya kita memanfaatkan teknologi informasi secara aman, tidak menimbulkan kerugian dan membahayakan keselamatan diri sendiri maupun orang lain.
    Bagaimana seharusnya kita berkomunikasi di jejaring sosial dengan tetap menjaga etika, mengacu pada norma-norma yang berlaku di lingkungan internal,  nasional maupun universal.
    Bagaimana seharusnya kita bertransaksi informasi di dunia maya, terutama dalam mengunggah/mengunduh konten dan bertransaksi  melaui online shop.

Melihat perkembangan penggunaan internet dan situs jejaring di Indonesia yang demikian pesat, di satu sisi bisa dikatakan sebagai suatu kemajuan, –setidaknya masyarakat sudah belajar untuk mengenal teknologi, tetapi di sisi lain menimbulkan keprihatinan tersendiri, khususnya bila dikaitkan dengan Digital Citizenship ini. Budiono Darsono, Pemimpin Redaksi Detikcom, menyebutkan penggunaan situs jejaring sosial di Indonesia mengalami tantangan bahwa masih banyak yang menggunakan untuk hal-hal kurang produktif. (Kompas.com).

Situs jejaring ditengarai kerap digunakan sebagian orang atau kelompok tertentu untuk mencerca dan mencemarkan nama baik orang lain. Jika Anda sempat mengikuti komentar-komentar yang  ada di berbagai media online, khususnya yang terkoneksi ke situs jejaring sosial, Anda bisa menemukan puluhan atau ratusan komentar yang menggambarkan betapa masih perlunya peningkatan pemahaman dan kesadaran akan Digital Citizenship ini.

Untuk menjadi warga digital (Digital Citizen) yang sehat dan bermartabat tentu diperlukan edukasi tersendiri. Di sekolah, siswa perlu dibelajarkan dalam mengakses berbagai informasi melalui internet secara benar dan mampu berkomunikasi secara beradab dalam situs jejaring yang diikutinya. “Digital Citizenship must become part of our school culture—not just a class or lesson but the way we do business in education”, demikian saran dari Mike S. Ribble dan Gerald D. Bailey.  Di lain pihak, Agus Sampurno dalam blog yang dikelolanya mengingatkan kepada kita tentang pentingnya pendidik untuk  menjaga keselamatan siswa di internet.[]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar