Sabtu, 22 Maret 2014

Diskriminasi Terhadap Penyandang Tunanetra Merebah Luas














Diskriminasi merujuk kepada pelayanan yang tidak adil terhadap individu tertentu, di mana layanan ini dibuat berdasarkan karakteristik yang diwakili oleh individu tersebut. Diskriminasi merupakan suatu kejadian yang biasa dijumpai dalam masyarakat manusia, ini disebabkan karena kecenderungan manusian untuk membeda-bedakan yang lain.


Penghapusan Diskriminasi Ras Dan Etnis

Ketika seseorang diperlakukan secara tidak adil karena karakteristik suku, antargolongan, kelamin, ras, agama dan kepercayaan, aliran politik, kondisi fisik atau karateristik lain yang diduga merupakan dasar dari tindakan diskriminasi

Diskriminasi langsung, terjadi saat hukum, peraturan atau kebijakan jelas-jelas menyebutkan karakteristik tertentu, seperti jenis kelamin, ras, dan sebagainya, dan menghambat adanya peluang yang sama.

Diskriminasi tidak langsung, terjadi saat peraturan yang bersifat netral menjadi diskriminatif saat diterapkan di lapangan. Bukan hanya itu Distriminasi terhadap kaum Tunatetrapun Merebak Luas, itu terbukti bahwa untuk penyandang tesebut tidak boleh ikut seleksi UPTN, Melainkan hanya diperbolehkan mengambil jurusan PLB (Progra Luar Biasa). Bukan hanya itu, diskriminasi mengakibatkan bukan hanya terciptannya kesenggangan sosial melainkan tersisihnya kemampuan yang dimiliki penyandang tunanetra tersebut. " diskriminasi hanya membuat kerusuhan saja, bukan itu saja disriminasi membuat penyandang tunet patah aran untuk memperkenalkan kemmapuannya" ujar Eka, Penyandang Tunanetra Saung Harmoni.

Bagaimanapun disrtiminasi hanya akan terjadi kesengjangan yang berkepanjangan dan tak heran bisa terjadi saling menghakimi hingga membuat suatu yang diluar nalar, seperti saling menyerang, membunuh, menindas, hingga saling memutuskan talisilaturahmi.[] MZ

Tidak ada komentar:

Posting Komentar